Pada hakikatnya, norma hadir, dikembangkan, dan tumbuh dalam manusia yang hidup bermasyarakat. Manusia adalah makhluk sosial yang selalu memerlukan orang lain untuk keberlangsungan hidup. Agar kehidupan dapat berjalan dengan teratur, maka manusia membutuhkan berbagai aturan tertentu yang tidak semua orang dapat untuk melakukan perbuatan sesuka hatinya. Apabila keinginan yang dimiliki oleh seseorang dipaksakan terhadap orang lain, maka akan terjadi benturan dengan keinginan dari pihak lain.
Supaya meraih kenyamanan dan keteraturan dalam hidup bersama, maka manusia memerlukan kesepakatan mengenai hal yang boleh untuk dilakukan, hal-hal yang sebaiknya untuk dilakukan, serta hal-hal yang tidak boleh untuk dilakukan kepada orang lain. Kesepakatan tersebut yang menjadi cikal bakal lahirnya norma. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma, macam-macam norma, dan fungsi norma.
Norma merupakan bentuk nyata dari beberapa nilai sosial di dalam kehidupan masyarakat yang berbudaya, yang mempunyai aturan-aturan, serta berbagai kaidah, baik itu tertulis ataupun tidak. Norma-norma tersebut akan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam fungsi norma tersebut terkandung beberapa petunjuk dan aturan kehidupan tentang benar dan salah, yang harus ditaati warga masyarakat. Apabila norma-norma tersebut dilanggar, si pelanggar dapat mendapatkan sanksi.
Fungsi norma mempunyai kekuatan yang mengingat serta memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan-aturan yang memuat sanksi. Terbentuknya norma karena didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis, dan selaras di antara warga masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma menurut para ahli.
Macam-macam norma dapat dibedakan berdasarkan sifat, daya atau kekuatan pengikat norma tersebut, dan yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Berikut macam-macam norma berdasarkan sifatnya, antara lain :
Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya terbagi menjadi 2 macam.
Berikut beberapa macam-macam norma yang menurut daya pengikatnya, sebagai berikut :
Itulah pengertian norma, macam-macam norma, dan fungsi norma. Norma merupakan berbagai aturan atau pedoman sosial yang khusus tentang sikap, perbuatan, dan tingkah laku yang boleh dan tidak boleh untuk di lingkungan kehidupannya.
Supaya meraih kenyamanan dan keteraturan dalam hidup bersama, maka manusia memerlukan kesepakatan mengenai hal yang boleh untuk dilakukan, hal-hal yang sebaiknya untuk dilakukan, serta hal-hal yang tidak boleh untuk dilakukan kepada orang lain. Kesepakatan tersebut yang menjadi cikal bakal lahirnya norma. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma, macam-macam norma, dan fungsi norma.
Pengertian Norma
Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama. Akan tetapi, ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.Norma merupakan bentuk nyata dari beberapa nilai sosial di dalam kehidupan masyarakat yang berbudaya, yang mempunyai aturan-aturan, serta berbagai kaidah, baik itu tertulis ataupun tidak. Norma-norma tersebut akan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam fungsi norma tersebut terkandung beberapa petunjuk dan aturan kehidupan tentang benar dan salah, yang harus ditaati warga masyarakat. Apabila norma-norma tersebut dilanggar, si pelanggar dapat mendapatkan sanksi.
Fungsi norma mempunyai kekuatan yang mengingat serta memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan-aturan yang memuat sanksi. Terbentuknya norma karena didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis, dan selaras di antara warga masyarakat. Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian norma menurut para ahli.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
- J Macionis
J Macionis berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya. - Mz. Lawang
Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya. - Hans Kelsen
Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim. - Soerjono Soekano
Norma merupakan perangkat agar hubungan yang terjadi antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik. - Isworo Hadi Wiyono
Norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang. - Antony Gidden
Norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat. - Bellebaum
Norma merupakan alat agar dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan atas dasar keyakinan serta pada beberapa sikap tertentu. Norma ada kaitannya dengan kerja sama yang terjadi didalam sebuah kelompok atau untuk mengatur setiap perbuatan pada masing-masing anggotanya agar dapat mencapai dan menjunjung nilai-nilai yang telah diyakini secara bersama-sama. - Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat. - Craig Calhoun
Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu. - Broom & Selznic
Norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.
Macam-macam norma dapat dibedakan berdasarkan sifat, daya atau kekuatan pengikat norma tersebut, dan yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Berikut macam-macam norma berdasarkan sifatnya, antara lain :
Norma yang mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya terbagi menjadi 2 macam.
- Norma Formal
Pengertian norma formal yaitu ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma formal mempunyai rasa kepercayaan yang lebih tinggi mengenai kemampuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, hal ini karena dibuat oleh lembaga-lembaga yang sifatnya formal atau resmi. Contohnya : perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dan lain sebagainya. - Norma Non formal
Pengertian norma non formal yaitu ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Ciri-ciri dari norma non formal ialah tidak tertulis atau jika tertulis hanya sebagai sebuah karya sastra, bukan dalam bentuk aturan yang baku yang disertakan dengan pembuat aturan itu sendiri. Selain itu juga norma non formal mempunyai jumlah yang lebih banyak, hal ini karena banyaknya variabel-variabel yang terdapat dalam norma non formal.
Berikut beberapa macam-macam norma yang menurut daya pengikatnya, sebagai berikut :
- Cara (Usage)
Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan, ejekan, atau cemoohan. Contohnya : orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu. - Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage. Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua. - Tata Kelakuan (Mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah tindakan, sedangkan di lain pihak adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu. - Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras. Contohnya : hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali. Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. - Hukum (Laws)
Pengertian norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum. - Norma mode atau norma fashion
Norma fashion atau norma mode yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.
Macam-Macam Norma
Terdapat beberapa norma yang berlaku di lingkungan masyarakat, antara lain :- Norma Agama
Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh norma agama:
1) Melaksanakan ketentuan agama, contoh : menghormati orang lain, membantu sesama manusia, tidak melakukan tindakan yang semena-mena terhadap orang yang lemah, dan lain sebagainya.
2) Menjauhi larangan agama, contoh : berbuat fitnah, minuman-minuman keras, melakukan perjudian, mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.
3) Melaksanakan sembahyang dan ibadah tepat pada waktunya.
- Norma Kesusilaan
Setiap manusia mempunyai hati nurani yang merupakan perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil berpendapat bahwa pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari manusia atau insan kamil.
Contoh norma kesusilaan antara lain :
1) Dilarang membunuh.
2) Berkata jujur dan benar.
3) Menghargai dan menghormati orang lain.
4) Berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama. - Norma Kesopanan/Adat
Norma kesopanan dapat disebut dengan norma adat dalam suatu masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini ialah kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pengertian norma kesopanan merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan atau adat antara lain :
1) Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
2) Masuk rumah orang lain dengan permisi terlebih dahulu.
3) Tidak meludah di sembarang tempat.
4) Menghormati orang lain yang lebih tua atau yang dituakan. - Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerinta. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu.
Contoh norma hukum antara lain :
1) Dalam mengendarai kendaraan bermotor harus membawa SIM atau Surat Ijin mengemudi serta STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
2) Tidak boleh ingkar janji atau penipuan dalam proses jual beli.
Fungsi Norma
Fungsi norma dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat antara lain :- 1) Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
2) Dapat memberikan keteraturan dam stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
3) Dapat menciptakan suasana yang tertib.
4) Fungsi norma yang merupakan wujud konkret terhadap berbagai nilai di masyarakat.
5) Mengikat seluruh warga masyarakat, hal ini karena fungsi norma disertai dengan adanya sanksi bagi yang melanggar.
6) Merupakan skala atau standar dari seluruh kategori tingkah laku masyarakat.
7) Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
8) Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Itulah pengertian norma, macam-macam norma, dan fungsi norma. Norma merupakan berbagai aturan atau pedoman sosial yang khusus tentang sikap, perbuatan, dan tingkah laku yang boleh dan tidak boleh untuk di lingkungan kehidupannya.
Tags:
Pelajaran